"Untuk Nasir sudah jelas pelanggaran kode etik, BK tidak perlu menunggu pengaduan. Kunjungan yang dilakukan itu tidak dalam konteks pengawasan, lebih kepada kepentingan pribadi," jelas peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Nasir, lanjut Ronald, pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus Wisma Atlet. Lalu kalau kemudian Nasir mengaku kunjungan menemui Nazaruddin dalam fungsi pengawasan, maka hal itu dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Nasir yang menemui Nazaruddin, apapun alasannya sangat rentan dengan konflik kepentingan. "Jadi mengatasnamakan fungsi pengawasan di Komisi III untuk motif pribadi, ini jelas sekali," tuturnya.
Wamenkum HAM, Denny Indrayana, memergoki Nasir dan pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk. Denny memergoki mereka Rabu (8/2) pukul 23.00 WIB.
Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir pun berkunjung sesuka hati. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, kalau pun anggota Dewan, tentu ada aturan terkait kunjungan. Harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB. Nasir sebelumnya mengaku kunjungannya itu bagian dari fungsi pengawasan.
(ndr/nrl)










































