Kasus ini terungkap saat tim dari Mabes Polri bersama Polresta Denpasar mendapatkan laporan ada truk bernopol DK 9505 AF melaju di kawasan Nusa Dua, Denpasar. Truk yang bertuliskan PT Sembilan Pilar ini diduga akan menjual solar untuk sejumlah hotel di Nusa Dua.
"Kita tangkap pada pukul 09.00 Wita, Kamis (9/2/2012) atas kerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri. Saat penangkapan kami mengadakan operasi penyalahgunaan niaga BBM," kata Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Sunartha melalui telepon, Jumat (10/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengembangan, solar ini didapat dari SPBU di wilayah Negara, Tabanan dan Denpasar. Rencananya solar bersubsidi ini akan dijual untuk kebutuhan industri.
Sementara, sehari pasca pemeriksaan, tim gabungan juga melakukan olah TKP di gudang PT Sembilan Pilar di Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.
"Kasusnya masih kita dalami, untuk sementara truk dan sejumlah dokumen palsu kita sita sebagai barang bukti," imbuhnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
(gds/try)











































