"Kami juga mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk mencabut surat tanda kecakapan atau lisensi atau sertifikat bagi penerbang, awak pesawat dan personel penerbang yang tertangkap tangan atau terbukti dalam dalam penyalahgunaan narkoba," kata Presiden INACA, Emirsyah Satar.
Hal ini disampaikan Emirsyah usai jumpa pers di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, oknum penerbang yang terbukti mengkonsumsi narkoba seharusnya tidak boleh terbang. Pengurus INACA berencana mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) dan seluruh operator penerbang agar melakukan pemeriksaan urine kepada seluruh awak penerbang.
"Setelah rapat dengan BNN dan semua operator, INACA akan melakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Emirsyah.
(aan/nrl)











































