"Karena itu, secara Komisi III yang tugasnya DPR sama semua, legislasi budgeting dan pengawasan 24 jam bisa. Tapi etika ini bermasalah. Jadi Badan Kehormatan (BK) bisa menindak dan memberikan sanksi," kata Ketua Divisi Kominfo PD, Ruhut Sitompul, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Kesalahannya, menurut Ruhut, Nashir telah menggunakan posisinya sebagai anggota Komisi III untuk menjenguk saudaranya atau merencanakan sesuatu lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir, adik Nazaruddin ternyata 'menjual' nama Komisi III DPR agar bisa menjenguk Nazaruddin di luar jam kunjungan. Tak ayal, para petugas Rutan Cipinang pun tidak bisa berbuat banyak. Anggota Dewan yang terhormat itu pun dipersilakan bertamu sesuka hati.
"Nasir bilang anggota Komisi III dan berhak berkunjung," kata Wamen Denny Indrayana dalam keterangan pers di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Denny memergoki Nasir dan pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk. Denny memergoki mereka jam 23.00 WIB, Rabu (8/2).
Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir pun berkunjung sesuka hati. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, kalau pun anggota Dewan, tentu ada aturan terkait kunjungan. Harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.
(van/ndr)










































