"Memang diindikasikan sebagai pengedar sabu karena pergaulannya di pasar. Tapi itu belum dibuktikan. Kita kan punya 6 hari untuk memeriksanya," ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Badaruddin saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Sabda kini sudah berada di tahanan Polres Muaro Jambi. Sabda dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Jika terbukti sebagai pengedar sabu, Sabda akan dijerat pasal berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Badaruddin, Sabda saat diperiksa mengaku baru mengkonsumsi sabu. Sabu 6 paket kecil yang ia bawa di acara panen ikan patin tersebut merupakan titipan dari seorang temannya.
"Katanya itu baru menggunakan dan dia dititipin. Tapi terus akan diperiksa keterangannya dengan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap Sabda. Hasil tes urine tersebut akan dikirimkan ke rumah sakit di Palembang untuk dianalisis.
"Sampel darahnya juga sudah kita ambil," jelasnya.
(gus/nrl)










































