Warga Bali Keluarkan Petisi Tolak Pembatalan UU No. 16/2003

Warga Bali Keluarkan Petisi Tolak Pembatalan UU No. 16/2003

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2004 12:46 WIB
Denpasar - Sebanyak 20 orang tokoh dan masyarakat Bali mengeluarkan petisi menentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut UU No. 16/2003 tentang bom Bali.Petisi berjudul "Mahkamah Konstitusi yang Semakin Aneh" ini dibacakan oleh I Dewa Gede Ngurah Swasta dan ditandatangani oleh 20 tokoh masyarakat Bali di DPRD Bali, Jalan DR Kusuma Atmaja, Denpasar, Jumat (30/7/2004).Turut hadir diantaranya, Tokoh Puri Kesiman Denpasar Anak Agung Gede Ngurah Kusumawardana dan H Agus Bambang, tokoh yang dapat penghargaan dari Times karena menolong korban bom Bali.Isi petisi diantaranya, menarik dan memberhentikan 5 hakim dari MK serta menuntut agar MK meninjau kembali putusannya yang membatalkan berlakunya UU No. 16/2003.Dalam petisi tersebut, disampaikan kelemahan dan kekurangan dari putusan MK. "Keanehan ini lebih amburadul lagi dengan kenyataan bahwa sebagian besar hakim MK ternyata tidak profesional," ujar Swasta."Hal ini terbukti dengan analisa hukum mereka tentang tragedi bom Bali dengan menyatakan, kejahatan para teroris dengan korban yang luar biasa disebut sebagai ordinary crime bukan sebagai extra ordinary crime dan bukan crimes against humanity," imbuhnya.Dengan keputusan MK tersebut, teroris telah dimenangkan di atas DPR, presiden dan segenap tumpah darah Indonesia. "Kemenangan teroris ini sebagai kado yang sangat manis bagi MK," ujarnya. Untuk itu, Swasta akan menantang MK berdialog di Bali guna mempertanggungjawabkan sikap dan perbuatannya terhadap masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Bali. Setelah dibacakan, petisi langsung ditandatangani peserta yang hadir. (aan/)


Berita Terkait