"Jadi kita tangkap 14 orang. 12 Tahanan dan 2 orang yang bantuin tahanan itu kabur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2012).
Hengki mengatakan, dua orang terebut yakni istri tahanan Ocky Inka Haryadi, Risti. Risti merupakan orang yang membawa gergaji sebagai alat untuk menjebol teralis jendela kamar mandi sesuai pesanan suaminya yang menjadi tahanan kasus narkoba. Sedangkan seorang lainnya bernama Suprijaya (24). Ia berperan sebagai penyuplai gas untuk memanaskan besi agar gampang digergaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hengki, Suprijaya ditangkap di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/2), pukul 07.00 WIB. Sementara Risti ditangkap di Desa Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (9/2), pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka dijerat pasal 223 KUHP tentang membantu tahanan keluar. Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Lalu pasal 138 UU No 35 tahun 2009 tentang menghalang-halangi tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(gus/nrl)










































