"Putusan MK itu terkait dengan UU Keimigrasian. Untuk kasus-kasus yang ditangani KPK pencekalan bisa dilakukan terhadap orang yang masih dalam penyelidikan sesuai dengan Pasal 12 UU KPK," kata ketua MK Mahfud Md kepada detikcom, Jumat (10/2/2012).
Menurut Mahfud, selama ini KPK memang tunduk pada hukum khusus (lex specialis) yakni UU KPK. Jadi vonis MK pada 8 Februari tersebut tidak bisa dikaitkan dengan perkara di KPK, misalnya kasus Wisma Atlet yang melibatkan I Wayan Koster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya MK menghapus kata penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.
Menurut MK, mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut (penyelidikan) dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum, sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945.
"Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud.
MK berpendapat, penyelidikan itu masih dalam tahapan yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menentukan ada atau tidak adanya suatu tindak pidana dalam kasus tertentu dan untuk mencari bukti-bukti awal untuk menentukan siapa pelakunya.
Oleh karena itu, penolakan terhadap seseorang untuk ke luar wilayah Indonesia ketika statusnya belum pasti menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana karena masih dalam tahap penyelidikan, akan mudah dijadikan alasan untuk menghalangi gerak seseorang untuk ke luar negeri.
(mad/mad)











































