BK DPR Tunggu Aduan Sebelum Periksa Nasir

BK DPR Tunggu Aduan Sebelum Periksa Nasir

- detikNews
Jumat, 10 Feb 2012 07:44 WIB
BK DPR Tunggu Aduan Sebelum Periksa Nasir
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR tak mau buru-buru menyimpulkan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan M Nasir karena mengunjungi kakaknya M Nazaruddin di luar jam besuk. BK harus menunggu aduan.

"Intinya kalau ada pengaduan, badan kehormatan bisa menyelidiki kasus ini," kata Ketua BK DPR M Prakosa kepada detikcom, Jumat (10/2/2012).

Prakosa mengatakan, dalam aturan kode etik DPR memang dicantumkan soal larangan bagi anggota Dewan untuk menyalahgunakan wewenangnya di mana pun. Namun untuk kasus Nasir, pihaknya harus menunggu aduan terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini sifatnya harus pengaduan," tegasnya.

Wamenkum HAM Denny Indrayana sebelumnya memergoki Nasir bersama pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk. Denny memergoki mereka jam 23.00 WIB, Rabu (8/2).

Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir leluasa berkunjung di luar jam berkunjung. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, kalau pun anggota Dewan, tentu ada aturan terkait kunjungan. Harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.

Nasir belum bisa dimintai konfirmasi perihal masalah ini. Saat berusaha ditemui di DPR maupun dihubungi via telepon, tidak ada respon.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads