13 WN Iran yang Terdampar di Tasikmalaya Dideportasi

13 WN Iran yang Terdampar di Tasikmalaya Dideportasi

- detikNews
Jumat, 10 Feb 2012 03:07 WIB
Jakarta - Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 13 warga negara Iran ilegal yang terdampar di perairan Cipatujah, Tasikmalaya. Mereka diduga melanggar aturan Imigrasi.

"Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 13 imigran illegal WN Iran yang terdampar di perairan Cipatujah Tasikmalaya," kata Kepala Humas Imigrasi, Maryoto, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012) malam.

Menurut Maryoto, lima orang sudah dideportasi lebih dulu pada 8 Februari 2012. Sisanya, baru diterbangkan pada Kamis sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dideportasi dengan pesawat Emirat menuju Iran," ungkapnya.

Para warga Iran tersebut telah melanggar pasal 113 UU No 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian. "Mereka keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi," imbuhnya.



(mad/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini