"Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 13 imigran illegal WN Iran yang terdampar di perairan Cipatujah Tasikmalaya," kata Kepala Humas Imigrasi, Maryoto, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012) malam.
Menurut Maryoto, lima orang sudah dideportasi lebih dulu pada 8 Februari 2012. Sisanya, baru diterbangkan pada Kamis sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para warga Iran tersebut telah melanggar pasal 113 UU No 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian. "Mereka keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi," imbuhnya.
(mad/mad)










































