"Belum-belum, hari pertama Ketua MA baru sudah mengecewakan," kata pengamat hukum Universitas Trisaksti Jakarta, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/2/2012).
Perasaan nyinyir ini bertambah jika membandingkan dengan putusan Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring MA. Saat itu, MA menghukum Rasminah selama 130 hari penjara. Tapi saat menghadapi kasus korupsi senilai Rp 27 miliar, MA malah membebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjerat para koruptor, ke depannya MA tidak hanya berani menemukan hukum tetapi juga melakukan penerobosan hukum. Di luar negeri, hakim mempunyai keberanian menghukum meskipun tidak terpenui semua unsur dalam perkara yang merugikan negara.
"Umpamanya terbukti ada penyelewengan kekuasaan. Tapi tidak terbukti ada kerugian negara. nah, di luar negeri, hakim sudah memberikan hukumankorupsi. Di Indonesia harusnya seperti itu," terangnya.
Seperti diketahui, Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Tapi oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara.
Sedangkan kasus korupsi kuburan di Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
(asp/mad)










































