"Sudah 14 saksi di persidangan, tidak ada yang menyebut Pak Anas menyuruh mereka melakukan apa pun," kata Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD), Patra M Zen kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Patra menjelaskan keterangan di persidangan tak pernah menyebut Anas Urbaningrum mengupayakan PT.Duta Graha Indah (DGI) memenangkan tender pembangunan wisma atlet. Namun keterangan 14 saksi lainnya justru secara jelas menyatakan bahwa mereka disuruh oleh Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas Urbaningrum diketahui sudah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR sejak Juni 2010, kata Patra, sementara'pengaturan' pemenangan PT.DGI, seperti disarikan dari keterangan para saksi, dilakukan pada kurun waktu setelahnya.
"Secara hukum, tidak sebiji sesawi pun yang menunjukkan Anas Urbaningrum terlibat. Bahkan untuk menjadi saksi dalam kasus itupun, Anas tidak relevan," imbuhnya.
Sementara mengenai tudingan bahwa Anas Urbaningrum berada di balik Permai Group, perusahaan yang menjadi kendaraannya meraup untung dari proyek negara, menurut Patra adalah tuduhan tak berdasar.
"Misalnya dalam aturan hukum, peralihan saham mesti dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Sementara dari keterangan di persidangan, itu tidak ada. Jadi jangan asal menuduh," tegas Patra.
(mpr/mad)










































