Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan, hasil pemeriksaan tes kejiwaan terhadap Afriyani cs, secara tertulis belum keluar.
"Namun sementara, dia tidak ada masalah dan tidak ada gangguan kejiwaan," ujar Nugroho saat dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada laporan. Tetapi, hasil tes itu tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan, itu hanya untuk pertimbangan hakim saja," katanya.
Seperti diketahui, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (22/1) siang lalu. Sembilan di antaranya tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani cs ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Afriyani kemudian dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 310 jo 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Undang-Undang narkotika. Sementara tiga temannya hanya dikenakan Undang-Undang Narkotika.
(mei/mad)










































