KPAI Minta Polisi Jerat Habib 'H' dengan Hukuman Maksimal

KPAI Minta Polisi Jerat Habib 'H' dengan Hukuman Maksimal

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2012 19:23 WIB
Jakarta - KPAI meminta jajaran Polda Metro Jaya, untuk segera mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan habib 'H'. Selain itu, KPAI siap memberikan perlindungan baik hukum maupun psikologis.

"Kami minta Polda untuk segera melakukan pengungkapan kasus ini. Minta untuk pemanggilan kepada pihak terlapor," ujar Komisioner KPAI, Badriyah Fayumi, usai didatangi pihak korban di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Pihaknya juga akan meminta LPSK untuk melindungi para korban tersebut. Menurutnya, dengan adanya kejadian ini para korban mengalami sedikit trauma.

"Kita akan berikan perlindungan hukum secara efektif," ucapnya.

Menurut Badriyah, pihaknya akan meminta kasus ini untuk menggunakan undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Ancaman penjara dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun.

"Kalau memang terbukti, mereka pantas dijerat pasal 82 tentang kekerasan dan pencabulan terhadap anak. Dengan denda maksimal 600 juta dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

KPAI sendiri tidak akan mentolerir perbuatan sang habib tersebut. Menurutnya, segala tindak kekerasan ataupun pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan besar.


(mad/mad)


Berita Terkait