"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
MK beralasan bahwa UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab UU tersebut tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawah maupun kepahlawanan. Sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian UU yang dimaksud.
Istilah 'baik' pada frase 'berkelakuan baik' yang diajukan oleh pemohon harus ditafsirkan sebagai nilai baik yang diterima oleh seluruh komponen bangsa indonesia. Bukan nilai baik yang diyakini secara terbatas oleh sekelompok orang tertentu. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," terangnya.
Uji materil ini diajukan oleh 11 orang aktifis dan LSM seperti Ray Rangkuti, Edin Partogi, M Chozin Amirullah, Wakil Kamal dan lainnya. Mereka beralasan warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional selain yang gugur membela bangsa juga yang membela kebenaran.
"Pemohon mengkhawatirkan syarat pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan akan dimaknai secara sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu untuk melolosakan Soeharto sebagai calon pahlawan," tutur salah satu pemohon Haris Azhar usai sidang.
Atas putusan ini menurut aktifis Kontras ini akan menjadi preseden buruk. Sebab putusan ini akan membiarkan peluang anak muda dimasa yang akan datang mengenal pahlawannya sebagai seseorang yang pernah memiliki kasus kekerasan dan tersangkut korupsi. "Kami menyesalkan putusan ini," beber Haris.
Pasal 1 angka 4 UU No 20/2009 berbunyi Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melwan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah yang mejadi NKRI yang gugur atau meninggal dunia membela bangsa dan negara. Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawaan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
(asp/nvt)











































