Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, MA Enggan Berkomentar

Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, MA Enggan Berkomentar

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2012 17:37 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, MA Enggan Berkomentar
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa korupsi kuburan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab. Menanggapi putusan ini, Ketua Muda Pidana Umum MA, Artodjo Alkotsar, tidak mau berkomentar banyak.

"Saya enggak usah berkomentar tentang itu," kata Artidjo usai seminar politik dan ekonomi alumni UII yang digelar di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Artidjo meski sebagai Ketua Muda yang membawahi urusan pidana, tetap tidak mau menanggapi putusan tersebut. Bahkan atas putusannya sendiri, dia juga tidak berhak menjelaskan putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan keputusan saya sendiri saja, saya tidak boleh mengomentari," ujar mantan aktifis LBH Jogja ini.

Tidak hanya mengenai kasus, Artidjo pun bungkam seribu bahasa terkait pemilihan Ketua MA kemarin.

"Itu sudah lewat, enggak usah dibahas," ucap Artidjo.

Sikap misterius MA ini seolah menjadikan MA seperti istana keramat. Hal ini diutarakan oleh tiga anggota Komisi Hukum DPR, Herman Heri, Ruhut Sitompul dan Nudirman Munir beberapa waktu lau.

"MA itu seperti istana keramat yang bau menyan. Serba tertutup, mau ketemu hakim susah," kata Nudirman mewakili Fraksi Golkar dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Kasus korupsi tanah kuburan ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab selaku Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.

Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.

Nasib Andi Wahab berbanding terbalik dengan Teguh Budiono. Teguh divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun oleh MA malah dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini