"Terkait proses pencegahan terhadap Angelina Sondakh dan Wayan Koster, hari ini mereka berdua telah menyerahkan paspornya ke Imigrasi," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi kepada detikcom, Kamis (9/2/2012) sore.
Dikatakan dia, proses penyerahan itu tidak dilakukan langsung oleh Angie dan Koster. Keduanya sama-sama mewakilkan proses penyerahan kepada stafnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihak Imigrasi selanjutnya akan menahan paspor keduanya. Paspor akan dikembalikan lagi setelah proses hukum selesai dan masa pencegahan berakhir.
"Sampai proses hukum selesai dan masa pencegahannya dicabut," papar Maryoto.
Angelina dan Koster sama-sama dicegah oleh KPK mulai Jumat 2 Februari 2012 silam. Bedanya, Angie yang merupakan politisi dari Demokrat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet. Sedangkan Koster sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
(fjr/aan)










































