Tersangka Syahrial kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan, Jalan HM. Said Medan, Kamis (9/2/2012). Dia ditangkap di persembunyiannya di kawasan Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/2/2012) malam.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku semula hanya ingin merampok Jla (28), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan. Karena korban menjerit, tersangka langsung mengancam korban dengan pisau. Kemudian tersangka mengikat tangan korban menggunakan tali pinggang milik tersangka dan kaki korban menggunakan tali pinggang milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya ingin mengambil barang-barangnya, bukan menculik. Tapi karena menjerit, dia saya bawa dari Plaza Medan Fair," kata Syahrial.
Perbuatan tersangka tercium setelah korban mengirim pesan singkat lewat telepon genggam kepada suaminya selama dalam penculikan. Berdasarkan pesan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka.
Kepala Polresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, tersangka merupakan perampok khusus perempuan, terutama yang mengendarai mobil sendiri di sejumlah pusat perbelanjaan di Medan. Modus tersangka dengan mengintai korbannya di area parkir, menguntit korban dengan mobil, kemudian menculik dan mengambil benda berharga milik korban.
Tidak hanya melakukan perampokan dan penculikan, tersangka juga pernah memerkosa korban di pekebunan tebu. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman minimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal berlapis, pasal 328 KUHP mengenai Penculikan, pasal 285 mengenai Pemerkosaan, dan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Dari keterangan yang diperoleh, kuat dugaan tersangka telah melakukan kejahatan serupa lebih dari dua kali," kata Monang.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, 1 mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1720 QA, uang tunai Rp 8.335.000 sebagai barang bukti.
(try/nrl)










































