"Saya adalah kuasa hukum dari Saudara Nazaruddin dari sejak Oktober 2011. Pak Nazaruddin memberikan kuasa kepada saya sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa," ujar Djufri dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/2/2012).
Djufri mengaku sudah tidak menjadi kuasa hukum Rosa sejak 17 Oktober 2011 lalu. "Dan saya ditunjuk menjadi kuasa hukum Nazaruddin pada 19 Oktober 2011," kata Djufri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkunjung di malam hari karena Pak Nasir memiliki kesibukan terkait jabatannya sebagai anggota Komisi III siang harinya," tutur Djufri.
Djufri juga menyebut, kunjungannya ke sel juga terkait pekerjaannya. "Seharusnya Saudara Denny yang notabene juga seorang pengacara mengerti tugas, fungsi dan kerja seorang pengacara sesuai UU advokat," ucap Djufri.
Sebelumnya, Denny menyebut dia memergoki Djufri yang merupakan pengacara Rosa. Dia mempertanyakan mengapa ada kunjungan ke tahanan di tengah malam di luar jam besuk. Atas insiden itu, Kanwil Kemenkum Jakarta memeriksa sipir yang mengizinkan Djufi dan Nasir masuk di luar jam besuk.
(nik/nrl)










































