Umar Patek Diadili 13 Februari, Dijerat Hukuman Mati

Umar Patek Diadili 13 Februari, Dijerat Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2012 17:09 WIB
Umar Patek Diadili 13 Februari, Dijerat Hukuman Mati
Jakarta - Tersangka terorisme paling dicari, Umar Patek, akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan ulahnya di Indonesia.

"Senin tanggal 13 Februari 2012 mulai disidangkan," kata jaksa penuntut dari Satgas Anti Terorisme, Bambang, saat dihubungi detikcom, Kamis (9/2/2012).

Sidang yang digelar nanti merupakan sidang pertama yang digelar pasca penangkapan Umar Patek di Paskistan tahun lalu.

Umar akan dijerat pasal kumulatif, jaksa akan membuktikan segala tuntutan tersebut untuk menjerat tersangka teror bom Bali tersebut.

Adapun pasal yang akan dijeratkan kepada Umar adalah pasal 15 jo pasal 9 UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasal 13c UU 15/2003. Dakwaan kedua, Umar dijerat pasal 13c UU 13/2003.

Selain Undang-undang tentang terorisme, suami dari Ruqoyah binti Husen Luceno ini juga dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen.

Dakwaan terakhir yang dijeratkan jaksa kepada Umar adalah pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

"Semua pasal ancaman hukumannya mati," tegas Bambang.

Pasal yang dikenakan tersebut merupakan buah dari serangkaian aksi terorisme yang diduga dilakukan Patek di Indonesia, seperti mengikuti pelatihan militer di Afghanistan dan Filipina, aksi Bom Bali 2, Bom Natal, dan uji coba senjata.

Sejak tahun 1996 Umar tinggal di Mindanao. Tahun 1998 Umar menikahi Ruqoyah. Dua tahun menikah, Umar memboyong istrinya ke Indonesia dan menetap sampai tahun 2002. Pasca peristiwa Bom Bali 1, Umar kembali ke Filipina bersama istrinya.

Tahun 2009 Umar kembali ke Indonesia dengan membawa niat 'hijrah' ke Afghanistan dan membuat paspor palsu. Kembali ke Indonesia, Umar bersama Dulmatin melakukan serangkaian teror.

Setelah itu, Umar melarikan diri ke Pakistan dengan menggunakan paspor palsu bersama Ruqoyah. Umar menetap di Pakistan selama 5 bulan terhitung 31 Agustus 2010.

Keduanya ditangkap 25 Januari 2011 oleh kepolisian Pakistan. Paspor palsu yang digunakan Umar disita. KBRI selanjutnya mengeluarkan paspor bagi keduanya agar bisa kembali ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan terkait aksi teror yang dilakukan laki-laki asal Pemalang ini.

(ahy/nrl)


Berita Terkait