Pantauan detikcom, Kamis (9/2/2012), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evnie menghadirkan barang bukti yaitu sebuah BH warna hijau dan celana dalam warna krem milik korban ke muka persidangan. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Herlina Manurung juga mendengarkan kesaksian korban dan terdakwa.
Dalam pengakuan terdakwa, Samsu membantah tudingan dirinya menganiaya Juwita. Begitu juga sebaliknya, Juwita tetap menuduh Samsu menganiaya dirinya berkali-kali.
"Karena ribut masalah itu, dia mau saya gampar. Itu yang dilaporkan ke Polsek Ciracas. Tidak benar saya melakukan penganiayaan berat," kata Samsu.
Adapun Juwita tetap pada keterangan bahwa dirinya dianiaya oleh Samsu. Seperti dipukul, diludahi hingga ditendang. "Saya disiksa di kamar sejak pukul 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB subuh. Dicekik, dipukul dan sebagainya," kata Juwita.
(asp/nrl)











































