Kasus Pencurian BH dan Celana Dalam, Jaksa Hadirkan Barang Bukti

Kasus Pencurian BH dan Celana Dalam, Jaksa Hadirkan Barang Bukti

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2012 16:30 WIB
Kasus Pencurian BH dan Celana Dalam, Jaksa Hadirkan Barang Bukti
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang pencurian BH dan celana dalam. Duduk di kursi terdakwa Samsu Alam dan hadir juga korban, Dede Juwitawati.

Pantauan detikcom, Kamis (9/2/2012), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evnie menghadirkan barang bukti yaitu sebuah BH warna hijau dan celana dalam warna krem milik korban ke muka persidangan. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Herlina Manurung juga mendengarkan kesaksian korban dan terdakwa.

Dalam pengakuan terdakwa, Samsu membantah tudingan dirinya menganiaya Juwita. Begitu juga sebaliknya, Juwita tetap menuduh Samsu menganiaya dirinya berkali-kali.

"Karena ribut masalah itu, dia mau saya gampar. Itu yang dilaporkan ke Polsek Ciracas. Tidak benar saya melakukan penganiayaan berat," kata Samsu.

Adapun Juwita tetap pada keterangan bahwa dirinya dianiaya oleh Samsu. Seperti dipukul, diludahi hingga ditendang. "Saya disiksa di kamar sejak pukul 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB subuh. Dicekik, dipukul dan sebagainya," kata Juwita.

(asp/nrl)


Berita Terkait