"Ini menjadi perhatian serius kita. Dan kita akan segera berkoordinasi dengan Kemenkum HAM dan hakim (Tipikor)," ujar jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2012).
Johan menyatakan, M Nazaruddin merupakan terdakwa di bawah kewenangan hakim Tipikor. Statusnya merupakan tahanan yang dititipkan ke Rutan Cipinang.
"Itu ada aturan-aturan sendiri di Lapas. Karena kewenangannya ada di Ditjen Lapas, kewenangan Kemenkum HAM. Kita harus berhati-hati," kata Johan.
Denny memergoki Nasir dan Djufri Taufik dan Arif Rahman -- yang disebut Denny sebagai pengacara Rosa -- tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk di Rutan Cipinang. Denny memergoki mereka pukul 23.00 WIB, Rabu (8/2).
Nasir yang juga merupakan adik Nazaruddin bertameng kunjungannya atas nama Komisi III DPR. Namun Denny dan Menkum HAM Amir Syamsuddin sepakat, kalau pun anggota Dewan, tentu ada aturan terkait kunjungan. Harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.
(nik/nrl)











































