"Menolak provisi penggugat (David Tobing) dan menerima eksepsi tergugat (Telkomsel) dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," ujar hakim ketua majelis hakim Andi Risa Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/2/2012).
Hakim berpendapat, gugatan kabur karena dalil gugatan David tidak sesuai. David bertindak atas kepentingan sendiri sebagai pelanggan tapi dalam petitum (tuntutan) memohon menghukum Telkomsel yang tidak memberikan pelayanan tanpa persetujuan pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan yurisprudensi, kalau gugatan tidak bersesuaian maka gugatan itu kabur," kata Andi.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum David Tobing, Evalina mengatakan akan mengajukan banding.
"Ya kami akan banding. Untuk lebih jelasnya hubungi Pak David saja," kata Evalina.
David tidak hadir dalam persidangan ini. Namun David sempat dihubungi wartawan dan dia mengaku kecewa atas putusan ini.
"Majelis hakim harus banyak belajar tentang gugatan. Sudah jelas itu gugatan karena pengaktifan layanan berbayar tambahan dilakukan sepihak dan itu melanggar peraturan Menkominfo. Saya tidak akan mundur dan akan maju terus karena putusan ini juga belum termasuk pokok gugatan saya, tetapi baru prosedur formil di mana hakim salah mempertimbangkan. Saya akan mengajukan banding hari ini," kata David.
Kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, mengatakan, putusan ini sudah sesuai. "Sesuai dengan yurisprudensi gugatan tersebut memang tidak bisa diterima. Tapi kalau penggugat mengajukan banding, kita harus siap," kata Ignatius.
David menggugat Telkomsel berawal dari layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirim kepadanya. Pihak Telkomsel kemudian melakukan penagihan sebanyak 9 kalisejak 16 Juli 2011-10 September 2011. Karena David tidak merasa meminta layanan tersebut, maka dia menggugat Telkomsel ke PN Jaksel. David menyebutkan dia mengalami kerugian Rp 90 ribu. Dalam sidang beberapa waktu lalu, pihak Telkomsel yang diwakili kuasa hukumnya Ignatius Andy bersikukuh kasus ini bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum.
"Permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa melalui sengketa. Seperti pelanggan yang memesan barang, tetapi barang yang dikirim tidak sesuai," ucap Ignatius.
(nik/nrl)