Vonis dibacakan Hakim Ketua Raden Nurhayati di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (9/2/2012). Hukuman tersebut tidak perlu dijalani, karena sama persis dengan lamanya penahanan. Sebelumnya nenek uzur ini dituntut 4 bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Alamsyah yang dihubungi detikcom, menyebutkan pihaknya dari awal tidak mengakui dakwaan karena fakta-fakta yang ada tidak membuktikan kliennya melanggar pasal 362 KUHP yang disebutkan jaksa.
"Terkait vonis hakim, yang berhak menerima tergantung terdakwanya, kalau menerima ia bisa bebas besok, setelah menyelesaikan urusan administrasi persidangan," ujar Alamsyah.
Dalam pleidoinya, Alamsyah menuntut kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, termasuk pembebasan biaya perkara dalam sidang tersebut.
Keluarga terdakwa, Abdul Kadir yang juga dihubungi detikcom mengaku puas atas putusan majelis hakim. Ia berharap kasus yang menimpa mertuanya tidak terulang lagi.
(mna/try)











































