"Dua kasus ini sama, yaitu sama-sama di pengadilan negeri diputus bebas. Tapi oleh MA, Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring dihukum penjara, sedang yang dituduh korupsi Rp 27 miliar dibebaskan MA. Ini artinya hukum hanya berlaku pada yang lemah," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/2/2012).
Seharusnya, jika menggunakan penerapan hukum yang sama, maka terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab (60), pun harus dijatuhi hukuman. Nyatanya, MA tidak menerima kasasi jaksa dan mengamini putusan bebas PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda standar penerapan hukum seperti ini yang membingungkan masyarakat. MA sebagai pelabuhan terakhir mencari keadilan malah mempunyai standar ganda dalam memutus perkara.
"Ini adalah PR dari Ketua MA baru yang baru terpilih kemarin," ucap Alvon.
Seperti diketahui, Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Tapi oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara.
Sedangkan kasus korupsi kuburan di Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono.
Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.
(asp/nvt)











































