"Dalam rangka apa pengacara Rosa mengunjungi Nazar?" jelas Wakil Menkum Denny Indrayana dalam jumpa pers, di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kamis (9/2/2012).
Denny menjelaskan, dari pantauan CCTV diketahui pada Rabu (8/2) pukul 23.00 WIB, Nasir, Djufri, dan Nazaruddin menggelar pertemuan di Rutan Cipinang. Padahal jam kunjungan normal pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menyebut Nasir beralasan kunjungannya dilakukan dalam rangka tugas sebagai anggota Komisi III, tetapi tetap saja menjadi pertanyaan. Mengapa kunjungan tugas hanya menemui Nazaruddin.
"Ini jelas melanggar waktu kunjungan," tegas pria yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum UGM ini.
Pertemuan ketiga orang itu cukup mencurigakan, apalagi dilakukan sampai tengah malam. Sebab jam berkunjung ke Rutan ada batasnya dan tidak sampai tengah malam. Belum lagi keberadaan pengacara Rosa, Djufri, menjadi pertanyaan.
Rosa saat ini berada di bawah perlindungan KPK. Rosa meminta perlindungan KPK karena merasa diancam kubu Nazaruddin. Rosa kini ditahan di KPK. Keterangan Rosa di persidangan lebih banyak menyudutkan Nazaruddin.
(ndr/nrl)











































