Pantauan detikcom, sekitar 50 orang dari Forum Betawi Rempug (FBR) Tangerang Selatan dan puluhan warga terlihat di sekitar lokasi penggusuran. Mereka yang kebanyakan menggunakan pakaian berwarna hitam berjaga-jaga di pinggir jalan.
Sejumlah spanduk dengan ukuran 2x5 dipasang di pinggir jalan. Salah satu spanduk berukuran 2x5 meter bertuliskan 'Tanah Ini Kami Beli, Bukan Kami Curi!!!'. Selain itu beberapa bendera FBR berwarna hijau terlihat dipasang di sepanjang jalan Kertamurti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut juru bicara warga kelurahan Pisangan, Bahri Syafei, kejadian berawal pada tahun 1977 ketika warga membeli tanah dari Yayasan YPMI. Namun ternyata tanah yang mereka beli merupakan tanah sengketa antara YPMI dengan pihak Kementerian Agama.
Berkali-kali warga menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan atas kepemilikan tanah mereka. Hingga pada tahun 1994, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali warga dan memutuskan tanah seluas 5,5 hektar tersebut adalah milik Kementerian Agama.
"Kalau mereka mau tanah ini, kami mengajukan harga Rp 1,75 juta/meter untuk tanah dan Rp 2 juta/meter untuk bangunan. Tapi mereka tidak mau," tutur Bahri.
"Kami hanya ingin hak kami," tegas Bahri.
(lh/lh)










































