"Menolak kasasi jaksa," kata ketua majelis hakim, Imron Anwari, dalam putusan yang dilansir MA, Kamis, (9/2/2012).
Kasus ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Saat itu, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI tersebut mencari lahan untuk pemakaman dan bertemu calo tanah Teguh Budiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas selisih tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengusut dan menetapkan Andi Wahab sebagai tersangka. Namun, PN Jaksel pada 19 Agustus 2010 hakim membebaskan Andi Wahab. Tidak terima, jaksa pun kasasi. Sayang, MA menolak kasasi jaksa tersebut.
"Jaksa tidak bisa menjelaskan di mana alasan bebas murni atau tidak," kata putusan yang juga diputus juga oleh Rehngene Purba dan Suwardi.
Atas putusan yang dibuat MA pada 9 Juni 2011 silam maka Andi wahab kini benar-benar menghirup udara dengan bebas. Tetapi, putusan MA ini tidak bulat sebab Rehngene Purba berpendapat sebaliknya. yaitu Andi Wahab harus bertangung jawab karena dinilai mengetahui korupsi tersebut.
"Terdakwa selaku Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI mengetahui informasi tersebut dan mengetahui pembelian ini menyalahi Keppres 55/1993," beber Rehngene.
Dalam perkara terpisah di kasus yang sama, Teguh Budiono divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. MA malah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
(asp/nvt)










































