"BH, mantan Kadishut Provinsi Riau, diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (09/02/2012).
Pemeriksaan Burhanudin dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Namun, hingga pukul 09.45 WIB, tersangka yang sudah ditahan di Rutan Mabes Polri itu belum juga tiba di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanudin menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS. Mereka diduga telibat dalam korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp 1,3 triliun.
Penetapan ketiga tersangka itu menyusul vonis 11 tahun bagi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Syuhada dan Arwin telah ditahan oleh KPK. Sedangkan Asrar Rahman telah divonis di pengadilan.
Sebelumnya, sikap lambat KPK dalam menangani kasus ini mendapat kritik dari para pegiat antikorupsi, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mempertanyakan mengapa KPK begitu lambat dalam menangani kasus tersebut.
Menanggapi kritik tersebut, Busyro Muqoddas yang saat itu menjadi Ketua KPK mengakui kinerja pihaknya memang lambat karena sulitnya mengumpulkan alat bukti.
(aan/aan)











































