"Seharusnya tidak boleh secara etika. Karena ini ada hubungannya dengan tuduhan," kata pengamat hukum pidana UII, Dr Mudzakkir, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Menurut Mudzakkir, meski niatnya ingin membuktikan bahwa terjadi pengiriman gambar porno, tetapi pengacara dari Aldi seharusnya menunjukkan gambar tersebut dalam kategori off the record.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajar di UII Yogyakarta ini juga menyebut tindakan yang dilakukan oleh pengacara Aldi telah melanggar Undang-undang Pornografi. "Pengacara harus menjaga etikanya. jangan sampai pengacara merugikan kliennya," ucap Mudzakkir.
Seperti diketahui, Bernaldi Djemat (Aldi) membuktikan ucapannya terkait foto-foto perselingkuhan istrinya, Fernita, dengan Zumi Zola. Ada 170 foto dan 30 di antaranya merupakan foto bugil Fernita.
"Kita ada bukti 30 foto jumlahnya dari 170 foto yang ada," kata kuasa hukum Aldi, Jhonson Panjaitan, Selasa (7/2) kemarin.
Pihak Aldi pun langsung memamerkan foto-foto bugil milik istrinya kepada media. Aldi sepertinya sudah terlanjur kesal tuduhannya kepada Zumi berlarut-larut.
(fiq/nvt)











































