"Sejauh ini KPK belum pernah mencekal seseorang dalam proses penyelidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Di dalam UU KPK NO 30 Tahun 2002, di pasal 12, mengatur soal wewenang KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai lembaga yang luar biasa, KPK dibekali oleh sejumlah wewenang yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Johan memastikan akan tetap mematuhi putusan MK. Terlebih lagi, KPK belum pernah melakukan hal itu sebelumnya.
"Ya, kami akan mematuhi apa yang diputuskan oleh MK," tegasnya.
Adapun yang boleh dicekal apabila perkara terkait sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap tersebut dapat disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak yang ditentukan dalam Pasal 28E UUD 1945
"Kata 'penyelidikan dan' yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6/ 2011 tentang Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MK.
(mok/mok)











































