Polresta Samarinda Dituding Hilangkan Barang Bukti Rp 10 Miliar

Polresta Samarinda Dituding Hilangkan Barang Bukti Rp 10 Miliar

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2012 23:47 WIB
Jakarta - Polresta Samarinda dituding telah menggelapkan barang bukti sita senilai total Rp 10 miliar. Tudingan itu mencuat setelah Pengadilan Samarinda memerintahkan pengembalian barang bukti yang tidak terkait perkara salah satu perusahaan yang diduga sebagai perusahaan ilegal.

Kasus itu mencuat menyusul keputusan PN Samarinda No 804/Pid.B/2010/PN.Smda tertanggal 18 November 2011, dimana Harun Ngabito sebagai Direktur PT PT Handesen Jaya Perdana (HJP) divonis 1 tahun penjara atas tuduhan mendirikan perusahaan tanpa izin di Samarinda.

"Dalam salinan putusan PN Samarinda, juga memerintahkan barang-barang bukti yang di police line atau diambil oleh pihak berwajib pada saat penggeledahan, dikembalikan kepada PT HJP," kata Direktur PT HJP Noviana BA saat memperlihatkan salinan putusan PN Samarinda kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jl Bhayangkara, Rabu (8/2/2012).

Noviana menegaskan telah menolak pengembalian barang bukti itu, mengingat barang-barang pihak ketiga atau pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara ikut diambil oleh pihak berwajib/kepolisian, hingga hari ini tidak menyertakan barang pribadi berupa perhiasan dan uang senilai 500 ribu dolar Singapura dengan total Rp 10 miliar.

"Hingga hari ini tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dikembalikan sesuai dengan penetapan putusan PN Samarinda," ujar Noviana.

"Untuk itu, kita telah layangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung tertanggal 30 Januari 2012 lalu, untuk kiranya berkenan memberikan perlindungan hukum dan petunjuk hukum yang seadil-adilnya," terang Noviana.

Ditemui terpisah di Mapolresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto Santoso membantah jika anggotanya tidak mengembalikan barang bukti sitaan seperti yang dimaksudkan Noviana.

"Tidak, tidak ada masalah. Persoalan sudah kita jawab secara proporsional," kata Arief kepada wartawan.

Meski demikian, Arief mengaku sejumlah anggotanya sudah menjalani pemeriksaan Irwasda Polda Kaltim terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, Arief mengaku tidak menemukan kesalahan anggotanya.

"Juga sempat ada pemeriksaan internal oleh Irwasda. Tidak ada masalah. Kalau benar ada masalah, ini pasti jadi kasus besar," sebut Arief tanpa menjelaskan barang-barang yang telah disita anggotanya terkait kasus itu.

"Kita sangat siap diperiksa, oleh siapa pun meski ada saksi ahli. Ini sebagai bentuk transparansi kami," tutup Arief.


(fiq/fiq)


Berita Terkait