Bripda Erwin, Polisi Kasus Pembunuhan Disidangkan

Bripda Erwin, Polisi Kasus Pembunuhan Disidangkan

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2012 23:20 WIB
Jakarta - Seorang polisi yang bertugas di Polresta Medan Bripda Erwin, disidangkan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Sri Wahyuni Simangungsong, pegawai BRI Syariah Cabang Medan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut sempat diwarnai kericuhan, Rabu (8/2/2012) sore.

Keributan terjadi saat keluarga korban menyerang empat terdakwa saat sidang berlangsung. Suasana langsung riuh saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Brigadir Erwin Panjaitan, beserta tiga terdakwa lainnya yang menjadi otak pembunuhan, Eva Lestari yang tidak lain adalah isteri Erwin, Suherman dan istrinya Ria Hutabarat.

Sesaat setelah keempat terdakwa duduk di kursi pesakitan, keluarga korban langsung melontarkan caci-maki dan berusaha menyerang terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut hingga Rabu pekan depan.

Usai majelis hakim mengetuk palu, keluarga korban langsung menyerang terdakwa, terutama Erwin yang dinilai menjadi otak pembunuhan. Para pelaku terpaksa dievakuasi dari dalam ruang sidang dengan pengawalan ekstra ketat dari petugas polisi.

Tidak puas, keluarga korban terus berupaya menyerang hingga ke ruang tahanan PN Medan, namun berhasil diantisipasi polisi yang berjaga-jaga.

Bagi terdakwa Erwin, sidang hari ini merupakan sidang pertama yang dihadirinya. Dalam tiga kali persidangan sebelumnya, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.

Perampokan disertai pembunuhan terhadap Wahyuni terjadi Agustus 2011 lalu. Keempat terdakwa membunuh korban secara sadis. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi rusak di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) setelah empat hari menghilang.

(rul/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads