Hal itu disampaikan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Wilayah Hukum Denpasar, Siti Sapura, usai menjenguk lima anak geng motor di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sang Hyang, Rabu (8/2/2012). Ke-5 anak tersebut adalah GD (16), OA (17), RA (15), MV (16) dan KA (17).
Ke-5 ABG tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib sama juga dialami korban Kiki. Ia putus sekolah sejak kelas V SD. Akibat tak bersekolah, ia terjerumus dalam geng motor yang anggotanya anak-anak putus sekolah.
LPA berupaya mengajukan penangguhan penahanan jika anak-anak tersebut ditahan. Selain dikunjungi LPA, para pelaku juga dijenguk oleh anggota DPRD Bali I Ni Made Sumiati serta Utami dan Hening Puspitarini serta istri Wakapolresta Denpasar.
"Kenakalan remaja terjadi di mana saja. Pembinaan dari orang tua, lingkungan, dan guru sangat penting bagi anak-anak tersebut," kata Sumiati.
(try/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini