Hakim Tolak Permintaan Nazaruddin Soal Saksi Palsu

Hakim Tolak Permintaan Nazaruddin Soal Saksi Palsu

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2012 17:18 WIB
Jakarta - M Nazaruddin melaporkan saksi-saksi yang dianggapnya memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara suap Wisma Atlet. Akan tetapi, permintaan itu dibantah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Darmawati Ningsih.

Saksi yang dilaporkan Nazaruddin melalui surat kepada Majelis Hakim adalah Yulianis, Oktarina Furi, Lutfi Ardiansyah dan Budi Wintarsah. Pihak Nazaruddin juga meminta penyidik KPK dihadirkan dalam persidangan.

"Surat yang saya kasihkan tadi ke majelis hakim adalah surat tentang melaporkan saksi palsu yaitu Yulianis, Rina Oktarina Furi, Lutfi, sama Budi Wintarsa," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rabu 8 Februari 2012.

Menanggapi surat Nazaruddin itu, Ketua Hakim Darmawati Ningsih menyatakan bahwa surat Terdakwa yang ditujukan kepada majelis hakim mengenai kesaksian palsu dan permintaan agar penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi di persidangan tidak dapat diterima.

"Setelah dibaca dan mengetahui isi surat Majelis Hakim melalui Ketua Sidang tidak bisa menerima surat terdakwa," ujar Hakim Dharmawati Ningsih di akhir persidangan.

Keterangan saksi-saksi, lanjut Dharmawati, yang sudah dihadirkan sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga untuk menyatakan benar atau palsu keterangan saksi keputusaannya akan dipertimbangkan dalam putusan.

Majelis hakim juga menilai, para saksi yang teleh diperiksa yakni Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi dan Budi Wintarsah telah memberikan keterangan kepada penyidik dan di dalam persidangan para saksi mengakui tidak ada penekanan dan pemaksaan apapun.

(fjr/gun)


Berita Terkait