"Memutuskan agar pemerintah (pusat dan daerah) dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin Bogor secara tuntas dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait," kata Ketua Komisi II, Agun Gunanjar.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Keputusan yang dibacakan tersebut merupakan kesimpulan bersama Komisi II, Komisi III dan Komisi VIII DPR RI. Keputusan ini diambil setelah mendengar keterangan dari Mendagri dan Ombudsman.
Di tempat sama, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan kesiapan pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik GKI Yasmin. Namun, Gamawan menambahkan, pemerintah hanya bersedia membantu perundingan di luar ranah hukum.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, karena pemerintah tidak boleh mencampuri proses hukum. Di luar ranah hukum pemerintah akan memfasilitasi, mencarikan titik temu pihak-pihak yang ingin menyelesaikan masalah ini," kata Gamawan.
(ahy/gun)











































