"Perlu ada pembatasan transaksi tunai, misalnya beli mobil Alphard seharga Rp 500 juta, bisa bayar tunai Rp 100 juta, sisanya lewat bank, supaya bisa ditracing," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di kantornya, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/2/2012).
Menurut Yusuf, ada sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya pembatasan transaksi keuangan ini. Misalnya kasus suap hakim Syarifuddin, Gayus Tambunan dan kasus wisma atlet.
"Semua dilakukan tunai. Kalau ada pembatasan itu tidak bisa terjadi, tidak mungkin lebih," jelasnya.
Nah, untuk mewujudkan aturan itu perlu sebuah dasar hukum yang jelas. Yusuf mengusulkan, pasal yang mengatur pembatasan transaksi keuangan tunai dimasukkan dalam revisi UU Bank Indonesia.
"Tapi kalau ada wacana di UU lain juga silakan, yang penting ada aturan itu," tegasnya.
(mad/gun)











































