Timwas Desak Jaksa Agung Usut Kerugian Negara dalam Kasus Century

Timwas Desak Jaksa Agung Usut Kerugian Negara dalam Kasus Century

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2012 16:15 WIB
Jakarta - Timwas Century merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mempercepat penelusuran pelanggaran pidana kasus Bank Century. Diharapkan pengusutan kasus Century tidak jalan ditempat.

"Ya kami minta Jaksa Agung dipercepat untuk menindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam kasus Century. Kesimpulannya kita minta dengan segera Kejaksaan Agung memproses kasus Century yang telah merugikan negara dalam jumlah sangat besar," kata Ketua Timwas, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Dia mendorong semua penegak hukum lekas menelusuri kerugian negara akibat kasus Bank Century. Tak hanya Kejaksaan Agung, namun juga KPK dan dan Kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya Kejaksaan Agung ini kan menindaklanjuti audit BPK. Kemudian di luar FPJP dan PMS itu adalah kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Di luar FPJP dan PMS khususnya akan ditangani KPK. Minggu depan kita tinggal panggil KPK dan BPK kaitan dengan pelanggaran pidana di luar FPJP dan PMS, karena ini satu kesatuan. Seharusnya dengan hasil audit BPK semuanya tedang benderang dan lebih cepat dapat segera diungkap dan dituntaskan," kata Taufik.

Karena ini KPK dan BPK akan dipanggil Timwas pekan depan. Sebagai rapat final Timwas menyangkut pengusutan kasus Century.

"Kita menunggu Minggu depan untuk mendorong langsung kepada KPK. Penegakan hukum terhadap kasus Century supaya tidak jalan di tempat,"tandasnya.

(van/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini