Tak Sesuai BAP, Hakim Gregetan Dengar Keterangan Malinda Dee

Tak Sesuai BAP, Hakim Gregetan Dengar Keterangan Malinda Dee

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2012 16:17 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee memberikan keterangan yang berbeda dengan isi BAP. Atas keterangannya, hakim dan jaksa sempat dibuat gregetan oleh istri siri Andhika Gumilang ini.

Salah satu contohnya, Malinda ngotot penandatanganan blanko kosong atas persetujuan nasabah. Padahal dalam persidangan sebelumnya, saksi yang merupakan nasabah Malinda, Rohli bin Pateni mengakui tidak pernah memberikan persetujuannya.

"Dalam persidangan sebelumnya, saksi tidak mengetahui adanya sejumlah uang yang ditransfer dari rekeningnya. Saya ingatkan saudara, saksi (nasabah) telah bersaksi di bawah sumpah. Kejujuran saudara akan sangat mempengaruhi," ujar Hakim Gusrizal dengan nada tinggi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Helmi juga sempat menanyakan keterangan Malinda ynag tidak sesuai dengan BAP. "Dalam BAP tertulis transfer dari rekening nasabah bukan atas persetujuannya," tegas Helmi.

"Dalam pembuatan BAP memang tidak ada penekanan secara fisik tapi secara psikologis saya ingin (BAP) cepat selesai," ujar Malinda.

Tak puas dengan jawaban Malinda, Hakim Yonisman pun mencecar mantan Relationship Manager Citibank ini.

"Apa kepentingannya membeli mobil menggunakan uang nasabah?" tanya Yonisman.

"Yang penting mereka (nasabah) tahu itu untuk investasi," jawab Malinda.

"Investasi bagaimana? Yang saya tahu jika mobil dijual kembali harganya akan turun," kata Yonisman kesal.

"Ada beberapa mobil yang punya spesifikasi tertentu dan tidak keluar lagi. Jadi saya berharap jika dijual lagi harganya akan naik," jawab Malinda.

Mendengar jawaban Malinda, hakim dan jaksa dibuat geleng-geleng kepala. Mereka juga beberapa kali terlihat tersenyum simpul.

(gun/gun)


Berita Terkait