"FR ditangkap Selasa (7/2) siang kemarin lantaran mengedarkan ganja," tulis situs Humas Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2012).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja sekitar 3,5 kilogram senilai Rp 10,5 juta. Polisi masih memburu 1 tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan petugas, tersangka FR mengaku mengedarkan ganja karena tergiur dengan uang yang banyak.
(gus/nrl)











































