"Jangan sampai ke tempat baru membawa masalah kasusnya ini," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Rikwanto mengatakan, Bonaparte sudah dihadapkan dan sudah dibuatkan surat untuk mutasi. Namun, karena adanya kasus pemukulan itu, proses perpindahannya menjadi terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rikwanto mengatakan, Bonaparte sudah diperiksa oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Hanya saja, sanksi yang akan dijatuhkan terhadapnya, belum diketahui.
"Tunggu sampai pemeriksaan selesai semua," katanya.
Seperti diketahui, Bonaparte dilaporkan oleh dua anggota Satuan Pengamanan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir EDN (30) dan Briptu MY (35), Jumat (3/2) lalu. Keduanya melaporkan Bonaparte atas dugaan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Peristiwa terjadi pada Kamis (2/2) sore, bermula ketika kedua korban tengah berada di kolong jembatan Semanggi. Saat itu, Bonaparte yang melintas di lokasi, melihat kedua korban tidak berada pada posisi plotingannya.
Bonaparte kemudian memanggil keduanya. Namun, bukannya menghampiri, kedua korban justru berlari ke posisi plotingannya.
Melihat 'perintahnya' itu diabaikan, Bonaparte pun kesal. Ia kemudian mendatangi keduanya dan memakinya. Tanpa memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menjelaskan, Bonaparte kemudian melayangkan pukulan kepada keduanya. Akibatnya, keduanya mengalami luka memar pada wajahnya.
(mei/gun)











































