Hal tersebut terungkap dalam kesaksian dua pegawai Permai Group, Syaiful Fahmi dan Syaiful Bahri bersaksi di PN Tipikor, Rabu (8/2/2012) hari ini. Keduanya membenarkan bahwa Nazaruddin adalah pimpinannya di Permai Grup.
Fahmi dan Bahri mengatakan, perusahaan yang dipinjam Nazarruddin antara lain PT Alfindo dan PT Sinhoward. Sedangkan perusahaan yang menjadi milik Permai Group hanya ada tiga yakni PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara dan PT Exhatec.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu perusahaan orang yang dipinjam untuk keperluan bisnis," sambungnya.
Dua orang saksi itu mengetahui hal tersebut dari pernyataan atasan langsung mereka, Yulianis, Direktur Keuangan Permai Group.
"Saya mengetahuinya dari Ibu Yulianis," ucap Bahri.
Selain itu, kedua saksi juga membenarkan keberadaan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dalam susunan direksi Permai Group. Saksi Syaiful Fahmi mengungkapkan bahwa Neneng merupakan pemilik sekaligus Direktur Keuangan Permai Group.
"(Neneng) selaku owner dan Direktur Keuangan," ujar Fahmi.
'Kebiasan' Nazaruddin untuk meminjam perusahaan ini tak lepas dari untuk memenangi tender di Kementerian. Seperti yang terjadi dalam kasus suap di PLTS Kemenakertrans.
Dalam persidangan kasus itu, saksi dari PT Alfindo Narutama Perkasa, Arifin Ahmad, menjelaskan dirinya sempat mendaftarkan perusahaan miliknya ke Kemenakertrans. Arifin bermaksud untuk mendapatkan proyek tersebut.
Usai mendaftar, ia kemudian bertemu dengan Marisi Matondang. Marisi adalah Direktur Utama PT Mahkota Negara, yang juga merupakan anak buah M Nazaruddin di Permai Group.
Usai deal tersebut, seluruh proses tender akhirnya dilakukan oleh Marisi. Termasuk membuka rekening PT Alfindo atas nama Arifin. "Tapi dia yang atur semua," kata Arifin.
Arifin sendiri mengakui perusahaannya tidak akan mampu mengerjakan proyek itu. Perusahaan Arifin juga beberapa kali dipinjam orang lain untuk ikut dalam pengerjaan tender.
(fjr/gun)










































