Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (8/2/2012). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Gusrizal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Sutarna meminta Malinda menjelaskan tugas pokoknya sebagai RM Citibank. Malinda yang mengenakan baju dan kerudung serba hitam ini menjelaskan dengan tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Malinda, transfer harus dengan persetujuan klien karena customer akan mendapatkan laporannya.
"Tidak boleh (tanpa persetujuan nasabah)," kata Malinda.
"Apa RM dapat meminta tanda tangan nasabah dalam blangko kosong?" tanya Tatang.
"Tidak bisa," jawab Malinda.
Namun demikian, Malinda mengaku pernah mengisi blangko kosong
selama menjabat RM Citibank.
"Semua form, formulir sudah disetujui terlebih dahulu. Sebelum saya isi, saya menghubungi nasabah untuk tujuan yang telah disepakati," kata Malinda.
Mendengar penjelasan Malinda, Tatang mengkonfirmasi keterangan saksi,
Rohli bin Patendi yang menyebut, hal itu semua dilakukan Malinda tanpa persetujuan nasabah.
"Jadi begini, setiap nasabah pasti akan menerima laporan, transfer, tujuannya ke mana dan juga ada call back dari Citibank. Jadi kalau transfer tanpa sepengetahuan nasabah, pasti mereka langsung komplain," papar Malinda.
(aan/nrl)










































