"Kita sudah periksa 8 untuk Wisma Atlet. Feeling saya bakal bertambah," kata Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.
Hal tersebut dia sampaikan saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2012). UU terkait pencucian uang diatur dalam UU No 8 tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus itu ada berkas turunannya jadi kemungkinan pasal itu bisa digunakan. Kemungkinan besar ada kasus lain yang terungkap tentang aliran dana," ujarnya.
Ditambahkan Yusuf, PPATK dan KPK sudah intens menjalin komunikasi dalam rangka mengusut tuntas kasus ini. Sejumlah penyidik bahkan rajin datang ke PPATK untuk membahas perkembangan kasus dan menelusuri siapa saja yang terlibat.
"Kita cukup intens membantu mereka," terangnya.
(mad/aan)











































