PPATK: Ada 8 Pemilik Transaksi Mencurigakan Kasus Wisma Atlet

PPATK: Ada 8 Pemilik Transaksi Mencurigakan Kasus Wisma Atlet

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2012 12:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak supaya menggunakan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet. Bila itu dilakukan, semua penerima dana bisa dijerat, termasuk 8 pemilik transaksi mencurigakan yang sudah diperiksa PPATK.

"Kita sudah periksa 8 untuk Wisma Atlet. Feeling saya bakal bertambah," kata Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf.

Hal tersebut dia sampaikan saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2012). UU terkait pencucian uang diatur dalam UU No 8 tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengaku sempat kecewa karena KPK belum menggunakan pasal pencucian uang di dakwaan M Nazaruddin. Dia berharap dalam perkara lanjutan kasus itu, pasal pencucian uang bisa diterapkan.

"Kasus itu ada berkas turunannya jadi kemungkinan pasal itu bisa digunakan. Kemungkinan besar ada kasus lain yang terungkap tentang aliran dana," ujarnya.

Ditambahkan Yusuf, PPATK dan KPK sudah intens menjalin komunikasi dalam rangka mengusut tuntas kasus ini. Sejumlah penyidik bahkan rajin datang ke PPATK untuk membahas perkembangan kasus dan menelusuri siapa saja yang terlibat.

"Kita cukup intens membantu mereka," terangnya.

(mad/aan)


Berita Terkait