Dalam penelusuran detikcom, selain memiliki harta Rp 2,7 miliar, dia juga memiliki uang dalam bentuk dolar AS sebesar 28 ribu atau setara dengan Rp 252 juta. Kekayaan tersebut diperoleh dari warisan keluarga, gaji dan tunjangan sebagai hakim agung.
Kekayaannya meningkat 2 kali lipat dibanding sebelum menjadi hakim agung. Pada 2006 kekayaannya Rp 1,4 miliar saat dia menjadi Dirjen Peradilan Umum MA. Saat menjabat Dirjen, penghasilanyaΒ Rp 8 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya ke depan kami tidak ingin mendengar lagi ada hakim yang melakukan penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai kode etik hakim," beber Hatta.
Ke depan, dia berharap peradilan di Indonesia bisa melayani masyarakat dengan maksimal serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.
"Percepatan penyelesaian perkara menyangkut rasa keadilan yang belum mencerminkan keadilan seperti yang diharapkan. Sumber daya manusia perlu kita tingkatkan. Selain itu masalah yang perlu dijunjung tinggi adalah masalah intergritas," ungkap pria kelahiran Pare-pare tahun 1950 ini.
(asp/nrl)











































