Hatta terpilih dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara. Adapun suara tidak sah 3 orang.
Setelah mendapatkan suara mayoritas, Hatta Ali dimintai ketersediannya apakah mau menjadi Ketua MA oleh pemimpin pemilihan. Hatta menjawab bersedia. Saat ini dia sedang menandatangani formulir kesediaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatannya pun semakin lengkap ketika dia diserahi tugas menjadi Juru Bicara (Jubir) MA untuk menanggapi berbagai kebijakan hukum di Indonesia. Di usia 62 tahun, seakan lengkap sudah karier pria asal Sulawesi Selatan ini.
Hatta pernah berujar, sebagai hakim pengawas dia harus tega menghukum, meski teman sendiri yang salah. Sebagai bukti, Hatta Ali pernah menghukum teman main sepakbola yang juga Ketua DPRD di Aceh atas kasus korupsi.
Namun belakangan Hatta Ali kedodoran dengan banyaknya hakim yang tertangkap KPK. Para hakim tersebut membuat malu wajah peradilan karena terseret kasus suap menyuap perkara. Publik menilai pengawasan internal MA tidak tegas sehingga permainan mafia perkara merajalela.
(asp/nrl)











































