Ketua Komite SMPN 56 Melawai Jadi Tersangka
Jumat, 30 Jul 2004 07:30 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menambah lagi daftar tersangka kasus sengketa ruislag tanah SMPN 56 Melawai. Setelah ibu guru Nurlela dinyatakan sebagai tersangka, kini giliran Jonni R Elian. Jonni yang juga menjadi orang tua wali murid SMPN 56, juga menjabat sebagai ketua Komite Sekolah SMPN 56 Melawai. Demikian pernyataan langsung disampaikan Jonni kepada detikcom, Jumat (30/7/2004). Dalam rilis yang ditandatangani langsung oleh Jonni, Jonni menyatakan hari ini polda juga menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Untuk itu, rencananya hari ini Forum Peduli Pendidikan akan meminta audiensi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firmna Gani. Audiensi rencananya akan dilangsungkan di kantor Kapolda, jalan Jendral Sudirman Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, dalam pemeriksaan minggu lalu, Nurlela dinyatakan sebagai tersangka pendirian satuan pendidikan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat 1 dan pasal 71 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas. Ia juga dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
(dni/)











































