"Saksinya ada empat. Dari Permai Grup ada Saiful Fahmi dan Saiful Bisri," kuasa hukum Nazaruddin, kata Rufinus Hutahuruk saat dihubungi, Rabu (8/2/2012). Sidang dijadwalkan mulai jam 08.00 pagi WIB.
Selain dua anak buah Permai Grup, lanjut Rufinus, jaksa juga mengagendakan untuk menghadirkan dua orang dari pihak Bank Central Asia cabang Bidakara yang menangani pencairan sejumlah cek yang diduga diterima Nazaruddin. Mereka adalah Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan politikus Partai Demokrat itu pun terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
(fjr/did)











































