Staf Permai Grup akan Bersaksi di Sidang Nazaruddin

Staf Permai Grup akan Bersaksi di Sidang Nazaruddin

- detikNews
Rabu, 08 Feb 2012 08:25 WIB
Jakarta - Sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Dua pegawai Permai Grup, Saiful Fahmi dan Saiful Bisri akan bersaksi untuk mantan Bendahara Umum Demokrat itu.

"Saksinya ada empat. Dari Permai Grup ada Saiful Fahmi dan Saiful Bisri," kuasa hukum Nazaruddin, kata Rufinus Hutahuruk saat dihubungi, Rabu (8/2/2012). Sidang dijadwalkan mulai jam 08.00 pagi WIB.

Selain dua anak buah Permai Grup, lanjut Rufinus, jaksa juga mengagendakan untuk menghadirkan dua orang dari pihak Bank Central Asia cabang Bidakara yang menangani pencairan sejumlah cek yang diduga diterima Nazaruddin. Mereka adalah Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Nazar telah didakwa menerima 5 lembar cek senilai Rp 4,67 miliar. Menurut jaksa sebagai penyelenggara negara ia telah menerima imbalan dengan mengupayakan PT DGI Tbk menjadi pemenang dalam mendapatkan proyek wisma atlet di Jakabaring Palembang.

Mantan politikus Partai Demokrat itu pun terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.



(fjr/did)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads