Sistem absensi elektronik ini merupakan bagian dari solusi jangka pendek yang diberikan oleh BK DPR. Dalam solusi rekomendasi tersebut, BK DPR membagi solusi tersebut menjadi solusi jangka pendek, jangka panjang dan jangka menengah.
"Absensi elektronik akan memudahkan Badan Kehormatan dalam memantau kehadiran para anggota, khususnya dalam Rapat Paripurna DPR," demikian rilis BK yang diterima wartawan di Gedung DPR, Selasa (7/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk jangka menengah, dimana dalam perubahan ini nantinya diperlukan adanya perubahan dalam tata tertib, BK juga mengusulkan beberapa hal. Beberapa segi dari perubahan ini nantinya dinilai bisa terjadi tanpa harus merubah UU MD3 yang mengatur mengenai kedudukan MPR, DPR, dan DPD.
"Aturan tentang merokok, jadwal rapat, makan dan minum di dalam ruang rapat, prosedur pengambilan keputusan rapat. Beberapa hal lain juga bisa dilakukan tanpa harus merubah substansi UU MD3, tapi merubah tata tertib," demikian disebutkan dalam rilis tersebut.
Perubahan yang ditawarkan oleh BK DPR dalam jangka panjang adalah dengan merubah UU MD3. Beberapa pasal pada UU tersebut dirasa layak untuk dilakukan amandemen. Seperti, independensi pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI khususnya dalam legislasi dan aggaran, independensi kepegawaian dan keuangan DPR RI, penataan ulang fungsi dan alat kelengkapan dewan, mengakhiri jabatan rangkap ketua DPR sebagai ketua BURT.
"Mengusulkan khusus untuk keanggotaan BK tidak dirangkap dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lain. Meskipun merangkap harus memprioritaskan pelaksanaan tugas di BK daripada di AKD lain," seperti disampaikan dalam rilis tersebut.
(did/did)










































