"BK mengusulkan pimpinan dan anggota banggar tidak merangkap menjadi bendahara, wakil bendahara atau tim fund rising partai dan fraksinya masing-masing," demikian rilis BK yang diterima wartawan di Gedung DPR, Selasa (7/2/2012).
Masih dalam rilis tersebut, BK melihat anggota DPR hampir sepenuhnya diwakili oleh banggar. BK menilai pengadaan renovasi ruang banggar diinspirasi oleh kekuasaan yang besar.
"Banggar disorot sebagai 'fund rising' partai secara legal," ujarnya.
BK juga menemukan fakta telah terjadi pembiaran oleh pimpinan BURT terhadap ketidakpatutan tingkat kemewahan renovasi tersebut. Atas kelalaiannya, maka perlu dicari penyelesaian tentang format keanggotaan dan kepemimpinan yang lebih tepat lagi.
Selain itu, BK mengusulkan adanya amandemen terhadap UU MD3 agar lebih sesuai dengan konstitusi. Salah satu pasal yang diusulkan dalam amandemen UU MD3 adalah mengakhiri jabatan rangkap ketua DPR sebagai ketua BURT.
(did/did)











































